UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 99
Setelah menerima pertanggungiawaban tim likuidasi, Lembaga Penjamin Simpanan:
- meminta tim likuidasi:
- mengumumkan berakhirnya likuidasi dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas; dan
- memberitahukan kepada instansi yang berwenang agar nama badan hukum Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tersebut dicoret dari daftar perusahaan; dan
- membubarkan tim likuidasi.
Pasal 1OO
Status badan hukum Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dilikuidasi hapus terhitung sejak tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 hurufa angka 1.
Pasal 1O1 ...
SK No 164370 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
