Pasal 98
(1) Pembayaran kewajiban Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah kepada para kreditur dilakukan dengan urutan sebagai berikut: pegawai a. penggantian atas talangan pembayaran gaji yang terutang; pesangon b. penggantian atas pembayaran talangan pegawai;
- biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, dan biaya operasional kantor;
- pembayaran atas pelaksanaan program penjaminan polis yang harus dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (21;
- pajakyangterutang;
- bagian hak pemegang polis yang tidak dibayarkan penjaminannya dan hak pemegang polis yang tidak dijamin; dan
- hak dari kreditur lainnya. (21 Segala biaya yang berkaitan dengan likuidasi dan tercantum dalam daftar biaya likuidasi menjadi beban aset Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya.
(3) Honorarium...
SK No 164308 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Honorarium tim likuidasi yang termasuk salah satu
komponen dalam biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) Dalam hal seluruh kewajiban Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah dalam likuidasi telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masih terdapat sisa hasil likuidasi, sisa tersebut diserahkan kepada pemegang saham lama atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama.
(5) Dalam hal seluruh aset Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah telah habis dalam proses likuidasi dan masih terdapat kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perrrsahaan Asuransi Syariah terhadap pihak lain, kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang saham lama atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama yang terbukti menyebabkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dicabut izin usahanya.
