Pasal 97
Setiap Pihak yang memiliki informasi orang dalam dan sepatutnya mengetahui bahwa informasi tersebut merupakan informasi orang dalam dikenai larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
- Di antara . . .
SK No 164214 A
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
- Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIIA
PRINSIP UNAVIA DAN PERINTAH TERTULIS
- Di antara Pasal 1OO dan Pasal 101 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 1O0A, Pasal 1OOB, Pasal 100C, dan
Pasal 10OD sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10OA
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan:
- tidak melanjutkan ke tahap penyidikan; atau
- dimulainyatindakanpenyidikan, terhadap dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (21 Dalam menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian dengan mempertimbangkan :
- nilai transaksi dari pelanggaran atau dampak pelanggaran;
- ada atau tidak adanya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana;
- akibat tindak pidana terhadap kegiatan penawaran dan/atau perdagangan Efek secara keseluruhan; dan
- dampak kerugian terhadap sistem Pasar Modal atau kepentingan pemodal atau investor dan/atau masyarakat.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tidak
melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan tindakan administratif berupa sanksi administratif dan/atau perintah tertulis terhadap Pihak yang melakukan tindak pidana.
Pasal 1008. . .
SK No 163877 A
PRESIDEN
REFUBL|K INDONESIA
Pasal 1OOB
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tindakan administratif berupa sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OOA ayat (3) terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O0A ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan perintah tertulis kepada Pihak yang melakukan tindak pidana dimaksud untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh dan/atau kemgian yang dapat dihindari secara tidak sah dari pelanggaran administratif atau tindak pidana.
Pasal 1OOC
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan disertai perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal IOOB.
Pasal 1OOD
(U Dalam rangka pelaksanaan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1008, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan perintah kepada LIK dan/atau Pihak tertentu untuk:
- memblokir rekening atau membekukan aset Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal IOOB;
- memindahbukukan dana dan/atau Efek dalam rekening Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke rekening yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- mengalihkan aset Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pihak yan;g ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
- mencairkan aset Pihak dalam rekening Efek atau aset Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagai pemenuhan kewajiban pihak tersebut terhadap perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh dan/atau kerugian yang dapat dihindari dari tindak pidana.
(2) Dana...
SK No 163876 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
t2t Dana yang berasal dari pengembalian keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara (U tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat hurrf d bukan merupakan penerimaan Otoritas Jasa Keuangan dan digunakan untuk memberikan kompensasi kerugian pemodal atau investor dan/atau pengembangan industri Pasar Modal.
(3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pengenaan
pengembalian yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada masyarakat melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian
keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyl sebagai berikut:
