UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 96
(1) Untuk kepentingan aset atau kewajiban Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam likuidasi, tim likuidasi dapat meminta pembatalan kepada pengadilan niaga atas segala perbuatan hukum Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, yang dilakukan dalam jangka waktu I (satu) tahun sebelum pencabutan \zin usaha. (21 Perbuatan hukum Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang wajib dilakukan berdasarkan Undang-Undang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 97 . ..
SK No 163912 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
