Pasal 95
(1) Pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pegawai, dan/atau pihak lain yang terkait dengan Bank yang dicabut izin usahanya atau Bank dalam likuidasi yang melanggar ketentuan mengenai:
- kewajiban membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5);
- kewajiban untuk membantu memberikan segala 'data dan informasi yang diperlukan oleh tim likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat {2l.; dan/atau
- larangan menghambat proses likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat l3l, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.OOO.0OO.000,O0 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.OO0.0OO.0OO,O0 (tiga miliar rupiah).
(2) Anggota. . .
SK No 164064 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
l,embaga l2l Anggota Dewan Komisioner dan pegawai Penjamin Simpanan, atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan tugas tertentu, yang melanggar ketentuan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan ( 1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 1 ayat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.OOO.OOO.OO0,OO (dua miliar rrpiah) dan paling banyak Rp3.OOO.OOO.0OO,OO (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memberikan data, informasi,
dan/atau laporan, yang berkaitan dengan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 secara tidak benar, palsu, ayat l2l dan Pasal 9 dan/atau menyesatkan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.OO0.OOO.000,OO (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.OOO. 000. OOO,OO (tiga miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang melanggar kewajiban untuk
memberikan data, informasi, dan/atau dokumen kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.O0O.OOO.OOO,OO (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.OOO.O00.000,0O (tiga miliar rupiah).
- Di antara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 95A sehingga berbunyi sebagai berikut:
