Pasal 94
(U Pelaksanaan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dilakukan oleh tim likuidasi.
(2) Dengan terbentuknya tim likuidasi, tanggung jawab dan
kepengurusan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam likuidasi dilaksanakan oleh tim likuidasi.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, tim likuidasi berwenang
mewakili Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
(4) Pengawasan...
SK No 164310A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(4) Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dalam Peraturan l,embaga Penjamin Simpanan.
