UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 93
Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa PUD, membuat pernyataan atau memberikan keterang€rn yang tidak benar atau menyesatkan sehingga memengaruhi harga Efek apabita pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan: atau a. Pihak yang bersangkutan mengetahui sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut tidak benar atau menyesatkan; dan/atau
- Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran dari pernyataan atau keterangan tersebut.
- Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
