Pasal 92
(1) Bank yang melanggar ketentuan kewajiban:
- pembayaran premi Penjaminan; yang b. penyampaian laporan berkala dalam format ditentukan; yang c. pemberian data, informasi, dan dokumen dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Penjaminan; dan/atau
- penempatan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor Bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat, dikenai sanksi administratif oleh Lembaga Penjamin Simpanan berupa denda paling banyak Rpl.000.OOO,OO (satu juta rupiah) per hari keterlambatan penyampaian kewajiban dan/atau Iaporan.
(2) Pengenaan...
SK No 164065 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pengenaan sanksi administratif kepada Bank yang melanggar ketentuan kewajiban pembayaran premi Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan paling banyak l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari jumlah premi yang seharusnya dibayar untuk setiap periode dan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. jangka (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pengenaan serta tata cara pengenaan sanksi administratif untuk pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
