UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 91
(1) Dewan Komisioner, anggota Dewan Komisioner,
pegawai Lembaga Penjamin Simpanan, atau setiap pihak yang bertugas untuk dan atas nama Lembaga Penjamin Simpanan wajib merahasiakan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang han.s dirahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Perbuatan hukum Dewan Komisioner, anggota Dewan Komisioner, pegawai Lembaga Penjamin Simpanan, atau setiap pihak yang bertugas untuk dan atas nama Lembaga Penjamin Simpanan yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
sebagai 63. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi berikut:
