Pasal 90
Dalam kegiatan perdagangan Efek atau kegiatan pengelolaan investasi, setiap Pihak dilarang dengan sengaja baik secara langsung atau tidak langsung:
- mengelabui dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, danf atau cara apapuo, sehingga Pihak lain terpengaruh untuk:
- membeli Efek;
- menjual Efek;
- menahan Efek; dan/atau
- menggunakan jasanya untuk mengelola investasi, dengan menyerahkan dana dan/atau Efek untuk dikelola, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau Pihak lain; dan /atau b.membuat...
SK No 163878 A
FRESIDEN
REFTIBLIK INDONESIA
- membuat pernyataan tidak benar mengenai Informasi atau Fakta Material atau tidak mengungkapkan fakta yang material dengan maksud:
menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain;
memengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek; dan/atau
memengaruhi Pihak lain untuk menggunakan jasanya guna mengelola investasi, dengan menyerahkan dana dan/atau Efek untuk dikelola.
Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 1
Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Penyelenggara Pasar sebagai berikut: perubahan a. transaksi Efek yang tidak mengakibatkan kepemilikan; pada harga b. penawaran jual atau penawaran beli Efek tertentu, Pihak tersebut juga telah bersekongkol dengan Pihak lain yang melakukan penawaran beli atau penawaran jual Efek yang s€una pada harga yang kurang lebih sama; dan/atau
- tindakan atau transaksi lain yang berkaitan dengan Efek.
- Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
