UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 89
Lembaga (U Dalam menjalankan tugas dan wewenangnYa, Penjamin Simpanan dapat meminta data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak lain. (21 Setiap pihak yang dimintai data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Bagian Kelima Penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Bermasalah
Paragraf 1 Mekanisme Penanganan Perusahaan Asuransi dan Pemsahaan Asuransi Syariah Bermasalah
