Pasal 88
(1) Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjalankan
Undang-Undang ini wajib mengutamakan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. (21 Lembaga Penjamin Simpanan wajib menyampaikan laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan Undang-Undang ini, secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
(3) Laporan yang disampaikan kepada Presiden dan DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas laporan triwulanan dan laporan tahunan. yang (4) Laporan triwulanan dan laporan tahunan disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Komisioner, Ernggota Dewan Komisioner, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
(5) Dalam hal DPR memerlukan penjelasan mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Lembaga Penjamin Simpanan wajib menyampaikan penjelasan secara lisan dan/atau tertulis.
(6) Bagian dari laporan triwulanan dan laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara.
(7) Setiap. . .
SK No 164072A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 Setiap awal tahun anggara.n, Lembaga Penjamin Simpanan wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat:
- evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan pada tahun sebelumnya; dan
- renc€rna kebijakan dan penetapan sasaran Lembaga Penjamin Simpanan untuk tahun yang akan datang.
(8) Lembaga Penjamin Simpanan men5rusun dan
menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Presiden dan DPR. (e) Lembaga Penjamin Simpanan:
- menyelesaikan pen5rusunan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran; dan
- menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah laporan keuangan tahunan selesai disusun. ( 10) Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak dimulainya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b. (1 1) Lembaga Penjamin Simpanan wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan Lembaga Penjamin Simpanan kepada publik melalui media massa. (t2l Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan kinerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
- Pasal 89 dihapus
- Di antara . . .
SK No 164071 A
FRESIDEN
REPI.IBLIK TNDONESIA
- Di antara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni
Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XA
BADAN SUPERVIST LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
- Di antara Pasal 89 dan Pasal 9O disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 89A, Pasal 89B, dan Pasal 89C sehingga berbunyi sebagai berikut:
