Pasal 87
(1) Direktur, komisaris Emiten, atau Perusahaan Rrblik
wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kepemilikan hak suara atas saham Emiten atau Perusahaan Publik, baik langsung maupun tidak langsung dan setiap perubahan kepemilikannya pada Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud. (21 Setiap Pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki paling sedikit 5% (lima persen) hak suara atas saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud.
(3) l,aporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21wajib disampaikan sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham Emiten atau Perusahaan Publik atau perubahan kepemilikan hak suara atas saham Emiten atau Perusahaan Publik.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat menentukan
persyaratan jangka waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih cepat dari 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya:
- kepemilikan hak suara atas saham Emiten atau Perusahaan Publik; atau
- perubahan kepemilikan hak suara atas saham Emiten atau Perusahaan Publik.
- Di antara . .
SK No 163879 A
PRESIDEN REfUELIK INDONESIA -24L-
- Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:
