Pasal 103
(U Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam
pasal 5D, Pasal 6, atau Pasal 13 dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit RpIO.OOO.OOO.OOO,OO (sepuluh miliar RpaOO.OOO.OOO.OO0,OO rupiah) dan paling banyak (empat ratus miliar ruPiah).
(2) Setiap...
SK No 164276 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
253 - (21 Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa memperoleh izin atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3),
Pasal 3O ayat (1), Pasal 43 ayat (1) dipidana dengan
pidana per{ara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp3.OOO.0OO.0OO,OO (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp1OO.OOO.OO0.OO0,OO (seratus miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal
tanpa memperoleh irin, persetujuan, atau surat tanda terdaftar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 5O ayat (2),
atau Pasal 64 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.5OO.O00.O0O,O0 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8O.OO0.OOO.OOO,OO (delapan puluh miliar rupiah). {41 Setiap Pihak yang melakukan kegiatan sebagai wakil Penjamin Emisi Efek, wakil Perantara Pedagang Efek, wakil Manajer Investasi tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (U dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.5OO.OOO.0OO,OO (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp50.0OO.OO0.0OO,OO (lima puluh miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 1O4 diubah sehingga berbunyl sebagai berikut:
Pasal 1O4
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasa1 91, Pasal 92, Pasal 93,
Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, atau Pasal 98 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.O0O.O0O.OO0,OO (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15O.OO0.0OO.O00,OO (seratus lima puluh miliar rupiah).
- Di antara . . .
SK No 163875 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Di antara Pasal 104 dan Pasal 1O5 disisipkan L (satu) pasal, yakni Pasal 1O4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1O4A
Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, atau Pihak terafiliasinya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.50O.OOO.0OO,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5O.0OO.O00.0OO,OO (lima puluh miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 1O5 diubah sehingga berbunyt sebagai berikut:
