UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 104
Dalam rangka pengembangan dan pengUatan sektor keuangan melalui penataan di sektor penjaminan, undang-undang ini Undang-Undang mengubah ketentuan yang diatur dalam Nomor 1 Tahun 20t6 tentang Penjaminan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5835).
