UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 105
Manajer Investasi dan/atau Pihak terafiliasinya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp6OO.000.0OO,OO (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp20.00O.O0O.O0O,O0 (dua puluh miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
