UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 106
(1) Ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan meliputi:
- kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa kepada masyarakat yang dilakukan oleh penrsahaan pembiayaan;
- kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembanga.n usaha pada pasangan usaha atau debitur yang dilakukan oleh pemsahaan modal ventura;
- kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan infrastruktur;
- kegiatan menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet, yang dilakukan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
- kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak yang dilakukan oleh perusahaan pergadaian; dan
- skema kegiatan pembiayaan lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Selain melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dapat melakukan kegiatan lain setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam...
SK No 163971 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dapat mengelola dana ventura dalam bentuk kontrak investasi bersama. (41 Ruang lingkup usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
(5) Tidak termasuk dalam ruang lingkup Usaha Jasa
Pembiayaan berdasarkan Undang-Undang ini, merupakan kegiatan Usaha Jasa Pembiayaan yang dilakukan oleh:
- badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan yang dijalankan berdasarkan undang-undang tersendiri;
- perusahaan pembiayaan sekunder perumahan yang dibentuk karena penugasan khusus dari Pemerintah;
- perusahaan pembiayaan infrastruktur dan/atau kegiatan pembangunan yang dibentuk karena penugasan khusus dari Pemerintah;
- badan usaha milik negara yang menjalankan pembiayaan untuk membantu pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta koperasi; dan
- setiap pihak yang memberikan pinjaman/pembiayaan kepada pihak lain dengan tidak ditujukan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus yang bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha dengan berorientasi mencari keuntungan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup Usaha
Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
