Pasal 302
(1) Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota
direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang memberikan laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat l2l humf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.OOO.0O0.0OO,0O (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.00O.00O.O00,00 (lima miliar rupiah).
(1) l2l Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau
kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang.
(3) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta
benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. pada (4) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat berupa:
- sejumlah kerugian yang diderita; atau penggantian b. secara proporsional dalam hal jumlah kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan.
(5) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. proses (6) Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(7) Dalam...
SK No 163523 A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(71 Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian. benda (8) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta sebagaimana dimaksud pada ayat l7l tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda dan pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.
Bagian Kelima Ketentuan Pidana Terkait Kegiatan Usaha Bulion (&iltionl
Pasal 3O3
LJK yang menjalankan kegiatan usaha bulion (bullionl tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 dipidana dengan pidana penjara paling 15 (lima belas) singkat 5 (lima) tahun dan paling lama tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5O.O00.OOO.0OO,OO (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp6OO.OOO.O0O.O00,OO (enam ratus miliar rupiah).
Bagian Keenam Ketentuan Pidana Terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Pasal 3O4
Setiap Orang yang melanggar ketentu an perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.OOO.OOO.0OO,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1.00O.00O.000.0OO,OO (satu triliun rupiah). Bagian . . .
SK No 163522 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Bagian Ketujuh Ketentuan Pidana Terkait Pelindungan Konsumen
