Pasal 301
(1) Pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi Usaha Jasa
Pembiayaan yang menyuruh anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan, danfatau pihak terafiliasi lainnya untuk yang melakukan atau tidak melakukan tindakan mengakibatkan Usaha Jasa Pembiayaan tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Usaha Jasa Pembiayaan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya bagi Usaha Jasa 1 18 Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.OO0.OOO.OOO,0O (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.OOO.000.OOO,O0 (lima miliar rupiah). (2) Dalam . . .
SK No 163525 A
PRESTDEN
REPUBL|K TNDONESIA
-50s- t2l Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang.
(3) Pidana tambahan berupa penggantian kenrgian atas harta
benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.
(4) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat berupa: yang diderita; atau a. sejumlah kerugian penggantian b. secara proporsional dalam hal jumlah kerugian atas harta benda atau kemsakan tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan. (s) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. proses (6) Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. denda (7t Dalam hal terpidana tidak membayar pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian.
(8) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda dan pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun. Pasal3O2...
SK No 163524 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
