Pasal 299
(1) Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota
direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang:
- membuat pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dengan dokumen yang sah;
- menghilangkan atau tidak memasukkan informasi yang benar dalam laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan; dan/atau
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, dan/atau menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan keuangan, dan dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, sebagaimana . . .
SK No 164479 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit RpI.OOO.OO0.OOO,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.0OO.OO0.OOO,00 (lima miliar rupiah). (2t Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang.
(3) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta
benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.
(4) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat berupa: yang diderita; atau a. sejumlah kerugian
- secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kertrgian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan. (s) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pidana tambahan berupa (21, ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. proses (6) Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. denda (7t Dalam hal terpidana tidak membayar pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danlatau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian. benda (8) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda dan pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun. Pasal300...
SK No 163527 A
FRESIDEN Rf,PPgl-'* INDONESIA
Pasal 3OO
anggota (1) Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang: imbalan di luar biaya a. merninta atau menerima suatu resmi, berupa uang atau barang untuk keuntungan pribadi atau keluarganya; uang muka atau b. menjadikan orang lain mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Usaha Jasa Pembiayaan; bagi c. memberikan atau menyebabkan persetujuan orang lain untuk melaksanakan penarikan darra yang melebihi batas pembiayaan pada Usaha Jasa Pembiayaan; dan/atau yang diperlukan untuk d. tidak melaksanakan langkah memastikan ketaatan Usaha Jasa Pembiayaan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Usaha Jasa Pembiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) sedikit tahun dan pidana denda paling Rp I .OOO.OOO.O0O,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak RpS. 0OO.OOO.OOO,OO (lima miliar rupiah).
(1) (21 Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang.
(3) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta
benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. (41 Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: yang diderita; atau a. sejumlah kerugian
- secara. . .
SK No 163526 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
penggantian h. secara proporsional dalam hal jumlah kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan.
(5) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pidana tambahan berupa
(2), ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. proses (6) Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. (71 Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (ll danlatau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian. benda (8) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta sebagaimana dimaksud pada ayat {71 tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda dan pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.
