Pasal 298
(1) Setiap Orang yang menjalankan usaha tanpa izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp1.0OO.O00.0OO,0O (satu miliar rupiah) dan paling banyak RpS.O0O.O0O.OOO,O0 (lima miliar rupiah). pada l2l Dalam hal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang.
(3) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta
benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. (41 Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat berupa:
- sejumlah kerugian yang diderita; atau
- secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total kerrrgian yang ditimbulkan.
(5) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pidana tambahan bertrpa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),, terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Dalam...
SK No 164480 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk proses
pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. (71 Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian.
(8) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda dan pidana tambahan bempa ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.
(9) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, penjatuhan pidana dilakukan terhadap badan hukum, pihak yang memberi perintah melakukan perbuatan itu danf atau yang memimpin perbuatan itu.
