UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 297
Setiap Orang yang menolak memberikan data, informasi, dan/atau dokumen kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp2.O00.0OO.OO0,O0 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.0OO.0OO.OO0,0O (tiga miliar rupiah).
Bagian Keempat Ketentuan Pidana Terkait Usaha Jasa Pembiayaan
