Pasal 49
yang setara, anggota (1) Anggota dewan komisaris atau direksi atau yang setara, atau pegawai Bank yang dengan sengaja: pencatatan a. membuat atau menyebabkan adanya palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf a; atau b. menghilangkan, tidak memasukkan, menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan laporan, dalam pembukuan atau dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf b; dan/atau menyembunyikan, c. mengubah, mengaburkan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dolmmen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sedikit dan pidana denda Paling Rp10.000.0OO.O0O,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20O.OOO.OOO.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Setiap. . .
SK No 164176 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
152 - (21 Setiap Orang yang dengan sengaja menyebabkan atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan perbuatan anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank sebagaimana dimaksud c pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.0OO.OOO.OOO,0O banyak (lima miliar mpiah) dan paling Rp1OO.000.000.000,O0 (seratus miliar rupiah). Setiap Orang yang dengan sengaja: t3) adanya pencatatan a. membuat atau menyebabkan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, usaha, dokumen atau laporan kegiatan dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf a; atau b. menghilangkan, tidak memasukkan, menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan laporan, dalam pembukuan atau dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf b; dan/atau menyembunyikan, c. mengubah, mengaburkan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu mengaburkan, Bank, atau mengubah, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.0O0.OOO.O0O,OO banyak (lima miliar rupiah) dan paling Rp10O.OOO.O0O.OO0,0O (seratus miliar rupiah).
(4) Pemegang...
SK No 164175 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
153 - anggota dewan (4) Pemegang saham atau yang setara, komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank yang dengan sengaja:
- meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, dan/atau barang berharga, untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas lkedit dari Bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh Bank atas surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas Kredit pada Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E aYat (2); dan/atau
- tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap .ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat e itigal tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan Rp5.OO0.O0O.OOO,OO pidana denda paling sedikit banyak (lima miliar rupiah) dan paling Rp 1OO.0OO.OO0.OOO,0O (seratus miliar rupiah).
sengaja: (5) Setiap Orang yang dengan
- memberikan
SK No 164174 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
uang a. memberikan suatu imbalan, komisi, tambahan, pelayanan, u€rng, dan/atau barang berharga, kepada pemegang saham atau yang setara, anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan keluarganya dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas Kredit dari Bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh Bank atas surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas Kredit pada Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (3); atau melakukan b. menyebabkan atau turut serta pembantuan perbuatan atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.0OO.O0O.O0O,0O banyak (lima miliar rupiah) dan paling Rp IOO.OOO.0OO.O0O,OO (seratus miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 5O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
