Pasal 48B
Ayat (1) Pada prinsipnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, dengan mempertimbangkan dampak dari tindak lanjut ke tahap penyidikan tersebut terhadap Stabilitas Sistem Keuangan, sektor jasa keuangan dan/atau Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan langkah penyelesaian yang bersifat restoratif. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Penyelesaian atas kerugian yang timbul diikuti dengan adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat (korban dan pelaku) untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Dampak terhadap sektor jasa keuangan dan/atau kepentingan nasabah dan/atau masyarakat yaitu bahwa kerugian berdampak luas atau tidak terhadap sektor jasa keuangan dan/atau kepentingan nasabah dan/atau masyarakat di antaranya mempertimbangkan skala dan jenis LJK.
Ayat(6) ...
SK No 163596 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (6) Kesepakatan di antaranya berbentuk: Keuangan a. perjanjian yang disepakati Otoritas Jasa dengan pihak yang mengajukan permohon€rn;
- surat pernyataan pihak yang mengajukan permohonan yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
- dokumen dalam bentuk lain. Materi kesepakatan selain pembayaran ganti rugi di antaranya mencakup perbaikan proses bisnis dan tata kelola. Selain berupa kesepakatan, ganti rugi juga dapat pengembalian berupa dana yang berasal dari keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah dalam penegakan hukum tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Dengan mempertimbangkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan mengawasi LIK dan kegiatan di sektor jasa keuangan baik Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, maupun LJK Lainnya, pengaturan dan pelaksanaan penyelesaian dapat disesuaikan dengan karakteristik bisnis dan kegiatan usaha di setiap sektor jasa keuangan sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara optimal. Ayat(13) ...
SK No 163595 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-59_
Ayat (13) Cukup jelas. Angka 21
