UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 47A
Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling paling tama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sedikit Rp4.O0O.OOO.O0O,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.0OO.OOO.O00,0O (lima belas miliar rupiah). sebagai 53. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi berikut:
