UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 46A
BAB None — , disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga
(1) Bank umum yang melanggar ketentuan kewajiban:
- penyusunan rencana aksi pemulihan untuk disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1); dan
- melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C ayat (7t, dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan berupa teguran tertulis, denda administratif, dan/ atau bunga. {21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 46E}
(1) Bank umum yang melanggar ketentuan kewajiban:
a.penyampaian...
SK No 164493 A
PRESIDEN
REFUEL|K INDONESIA
- penyampaian rencana resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1); dan/atau
- penyampaian rencana aksi pemulihan, data dan informasi serta dokumen lainnya yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan rencana resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18C ayat (3), dikenai sanksi administratif oleh Lembaga Penjamin Simpanan berupa denda. mengenai besaran dan jangka l2l Ketentuan lebih lanjut waktu pengenaan serta tata cara pengenaan sanksi administratif untuk pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut:
