UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 45
Dalam perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4lA ayat (1) huruf a, berlaku:
- untuk...
SK No 164207 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
- untuk perkara perdata antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah, direksi atau yang setara Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan Nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut; atau b untuk perkara perdata antara Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah, direksi atau yang setara Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS harus menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan Nasabah dan informasi lain yang relevan dengan perkara berdasarkan permintaan ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan tinggi, atau Ketua Mahkamah Agung.
- Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut:
