UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 44B
(1) Koperasi dapat melaksanakan kegiatan di dalam sektor
jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Koperasi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (U memenuhi kriteria sebagai berikut: Koperasi a. menghimpun dana dari pihak selain anggota yang bersangkutan;
- menghimpun dana dari anggota Koperasi lain;
- menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota Koperasi yang bersangkutan danlatau menyalurkan pinjaman ke anggota Koperasi lain; d.menerima...
SK No 164412 A
PRESIDEN
RE!'UBL|K INDONESIA
- menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi; dan/atau
- melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, Pasar Modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.
(3) Perizinan, pengaturan, dan pengawasan Koperasi yang
berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Undang- Undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penzinan, Pengaturan,
(3) dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
