Pasal 43
pidana (1) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1A ayat (1) huruf b, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan izin kepada polisi, jaksa, hakim, atau penyidik lain yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk memperoleh informasi dari Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS mengenai Simpanan atau Investasi tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang terkait dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
secara tertulis atas permintaan tertulis dari:
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik lndonesia, atau kepala kepolisian daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, atau kepala kejaksaan tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh jaksa penyidik dan/atau penuntut umum; pengadilan c. Ketua Mahkamah Agung, ketua tinggi, atau ketua pengadilan negeri; atau
- pimpinan instansi yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan atau jabatan satu tingkat di bawah pimpinan instansi yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan.
(3) Untuk...
SK No 164208 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
184 -
(3) Untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam
masalah pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41A ayat (1) huruf g, Otoritas Jasa Keuangan
dapat memberikan izin kepada polisi atau jaksa untuk memperoleh informasi dari Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS berdasarkan undang-undang mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana. l4l Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk di instansinya.
(4) (5) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
hams menyebutkan:
- narna dan jabatan polisi atau jaksa;
- nama pihak terkait yang dimintakan; dan
- uraian bahwa permintaan bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di negara peminta dan statusnya sebagai tersangka atau saksi sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
