UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 42A
Contoh hubungan Afiliasi mencakup:
- hubungan Afiliasi yang timbul karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
- suami atau istri;
- orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak (derajat I vertikal);
- kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu (derajat II vertikal);
- saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat tI horizontal); dan
- suami atau istri dari saudara orangyang bersangkutan (derajat II horizontal).
- hubungan Afrliasi yang timbul karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
- orang tua dan anak (derajat I vertikal);
- kakek dan nenek serta cucu (derajat II vertikal); dan
- saudara dari orang yang bersangkutan (derajat II horizontal).
c.hubungan...
SK No 163953 A
PRESIDEN
REI,UBUK INDONESIA
- hubungan Afiliasi yang timbul antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut. Pegawai merupakan seseorang yang bekerja pada Pihak lain, di mana Pihak lain tersebut mempunyai kewenangan untuk mengendalikan dan mengarahkan orang dimaksud untuk melakukan pekerjaan dengan memperoleh upah atau gaji secara berkala.
- hubungan Afiliasi yang timbul antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama. Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) pemsahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama adalah sebagai berikut: T\ran A menduduki jabatan rangkap sebagai Direktur PT X dan PT Y, Komisaris PT X dan PT Y, atau Direktur PT X dan Komisaris PT Y.
- hubungan Afiliasi yang timbul antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa putr, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud. Pengendalian merupakan kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan. Sebagai contoh hubungan perusahaan dengan Pihak yang langsung mengendalikan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut: Tfian A mengendalikan PT X. Sebagai contoh, hubungan perusahaan dengan Pihak yang tidak langsung mengendalikan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut: T\ran A mengendalikan PT X dan PT X mengendalikan PT Y. Dengan demikian, TUan A mengendalikan secara tidak langsung PT Y. Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan dan Pihak yang dikendalikan secara langsung oleh perusahaan tersebut adalah sebagai berikut: PT Y dikendalikan oleh PT X. Sebagai . . .
SK No 163952 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan dan Pihak yang dikendalikan secara tidak langsung oleh perusahaan tersebut adalah sebagai berikut: W Z dikendalikan oleh PT Y dan PT Y dikendalikan oleh PT X. Dengan demikian, ff Z dikendalikan secara tidak langsung oleh PT X.
- hubungan Afiliasi yang timbul antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pur, dalam menentukan pengelolaan danlatau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama. Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Pihak yang sama adalah sebagai berikut: PT X dan PT Y dikendalikan oleh T\ran A. Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) pemsahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh Pihak yang sama adalah sebagai berikut: PT A dikendalikan oleh PT B dan PT C dikendalikan oleh PT D, selanjutnya PT B dan PT D dikendalikan oleh T\ran A. Dengan demikian, PT A dan PT C dikendalikan secara tidak langsung oleh T[ran A. ot' hubungan Afiliasi yang timbul antara penrsahaan dan pemegang saham utama. Pemegang saham utama merupakan Pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama adalah sebagai berikut: T\ran A memilikr 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh PT X.
