Pasal 41
(1) Penyelesaian transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta
Asing dapat dilakukan dengan mekanisme netting. (21 Dalam hal terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak yang bertransaksi, penyelesaian transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dapat dilakukan melalui perjumpaan utang (close-out netting) sepanjang dipersyaratkan atau diperjanjikan dalam perjanjian induk transaksi keuangan pengakhiran di pasar keuangan yang mensyaratkan transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting).
(3) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan
telah dilaksanakan proses pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting) terhadap transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang dipedanjikan dalam kontrak, transaksi tersebut wajib diselesaikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian transaksi
dan pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Pasal42
( U Pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4O dan Pasal 41 dapat dilakukan baik sebelum
maupun sesudah terjadi kepailitan. (21 Pelaksanaan pengakhiran transaksi keuangan di pasar keuangan yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk yang transaksi keuangan di pasar keuangan mensyaratkan pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting) oleh debitor pailit tidak dapat dibatalkan pengadilan sebagaimana diatur dan dalam undang-undang mengenai kepailitan penundaan kewajiban pembayaran utang.
(3) Pelaksanaan. . .
SK No 164257 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Pelaksanaan pengakhiran transaksi keuangan di pasar
keuangan yang mensyaratkan pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting) sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak memerlukan permohonan perjumpaan utang sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
