UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 40A
(U Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak berlaku untuk: perdata a. kepentingan peradilan dalam perkara antara Bank dan Nasabah, Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah; pidana; b. kepentingan peradilan dalam perkara
- permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau permintaan likuidator yang ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta; d.permintaan,...
SK No 164124 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-r43-
- perrnintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis;
- permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia;
- tukar menukar informasi antar-Bank;
- memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
- permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang;
- kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia;
- kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan; dan
- pelaksanaan pedanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal. mengenai Rahasia Bank {21 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
