UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehble) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 dan perlakuan perpajakannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 .
SK No 163928 A
PRESIDEH
REPUBLIK INDONESIA
Paragtaf 2 Penyelesaian Transaksi
