Pasal 38
(1) Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalankan Undang-
Undang ini wajib mengutamakan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. (21 Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan Undang-Undang ini, secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
(3) Laporan yang disampaikan kepada Presiden dan DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas laporan triwulanan dan laporan tahunan.
(4) Laporan triwulanan dan laporan tahunan yang
disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Komisioner, anggota Dewan Komisioner, dan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal DPR memerlukan penjelasan mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan penjelasan secara lisan dan/atau tertulis.
(6) Bagian dari laporan triwulanan dan laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara. Setiap awal tahun anggaran, Otoritas Jasa Keuangan l7l wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat:
- evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan pada tahun sebelumnya; dan
- rencana kebijakan dan penetapan sasaran Otoritas Jasa Keuangan untuk tahun yang akan datang.
(8) Otoritas Jasa Keuangan men5rusun dan
menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Presiden dan DPR.
(9) Otoritas Jasa Keuangan:
- menyelesaikan...
SK No 164114 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menyelesaikan penyusunan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran; dan
- menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah laporan keuangan tahunan selesai disusun.
(10) Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan
hasil pemeriksaan kepada DPR paling lambat 9O (sembilan puluh) hari terhitung sejak dimulainya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b.
(11) Otoritas Jasa Keuangan wajib mengumumkan
laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan kepada publik melalui media massa.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan
susunan laporan kinerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
- Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni
Bab IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA
BADAN SUPERVISI OTORITAS JASA KEUANGAN
- Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 38A, Pasal 38E}, dan Pasal 38C sehingga berbunyi sebagai berikut:
