Pasal 37
(1) Anggota dewan komisaris, anggota pengawas,
anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi LKM yang dengan sengaja:
- membuat pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dengan dokumen yang sah;
- menghilangkan atau tidak memasukkan informasi yang benar dalam laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, dan/atau rekening LKM; dan/atau c.mengubah,...
SK No 164398 A
FRESIDEN
REI'UELIK INDONESIA
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, dan/atau menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan keuangan, dan dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2l,, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.OOO.OOO.0O0,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.OOO.OOO.000,0O (dua miliar rupiah). pengawas, l2l Anggota dewan komisaris, anggota anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi LKM yang:
- meminta atau menerima suatu imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3OA ayat (1); dan/atau
- tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3OA ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat I (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.0OO.0OO.0OO,O0 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.OOO.OOO.0OO,OO (dua miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dan ayat l2l mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kenrsakan barang, selain dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang.
(4) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas
harta benda atau kenrsakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.
(5) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat berupa:
- sejumlah kerugian yang diderita; atau
- secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan.
(6) Dalam...
SK No 163980 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4r9-
(6) Dalam melaksanakan putusan pidana denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 serta pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (71 Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk proses pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(8) Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian.
(9) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
