Pasal 36
(1) Anggota direksi, anggota pengurus, dan/atau
pegawai LKM tidak memberikan informasi yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rpl.0OO.OOO.0OO,O0 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.O0O.OOO.OOO,O0 (dua miliar rupiah). (21 Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (U mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang.
(3) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas
harta benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.
(4) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat berupa:
- sejumlah kerugian yang diderita; atau
- secara proporsional dalam haf jumlah penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan.
(5) Datam...
SK No 164399 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam melaksanakan putusan pidana denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk proses
pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. (71 Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian.
(8) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda
sebagaimana dimaksud pada ayat l7l tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka pidana denda danlatau pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
