Pasal 35
(1) Dalam melaksanakan fungsinya, pengelola dana perwalian
(trustee) wajib menjaga kerahasiaan data dan transaksi dengan pemilik aset dan penerima manfaat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga tata kelola yang baik (good gouemane). (21 Terhadap pengelola dana perwalian (trustee) yang berbentuk orang perseorangan sebagaimana dimaksud sesuai dalam Pasal 34 ayat (3) berlaku tata kelola ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Badan pengelola instrumen keuangan (special Wfpose
uehictel dan/atau pengelola dana perwalian (trusteel dilarang:
- meminta atau menerima; atau menyetujui untuk menerima, b. mengizinkan atau
. suatu. ,
SK No 164262 A
PRESIDEN
REITUBLIK INDONESIA
suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau rangka untuk keuntungan keluarganya, dalam mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh keuntungan ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas asetnya. (special purpose (4) Badan pengelola instrumen keuangan uehictel dan/atau pengelola dana perwalian (trusteel wajib melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan badan pengelola instrumen keuangan (special pufpose uehiclel dan/atau pengelola dana perwalian (trusteel terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya bagr badan pengelola instrumen keuangan (speciat purpose uehictel dan/atau pengelola dana perwalian ltrusteel. keuangan (5) Pemegang saham badan pengelola instrumen (special pufpose uehiclel dan/atau pengelola dana perwalian (trusteel dilarang menyuruh anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawailpejabat dari badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehiclel dan/atau pengelola dana perwalian (trusteel, atau pihak yang bertindak untuk dan atas nama badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehiclel danlatau pengelola dana perwalian ltrusteel untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehiclel dan/atau pengelola dana perwalian (trusteel tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan badan pengelola instrumen keuangan (special pufpose uehiclel dan/atau pengelola dana pet.walian {trusteel terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehiclel danfatau pengelola dana perwalian ltrustee) sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (special pufpose (6) Badan pengelola instrumen keuangan uehicte) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) dilarang:
- membuat...
SK No 164261 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
adanya pencatatan palsu a. membuat atau menyebabkan laporan, dalam pembukuan atau dalam proses dokumen atau laporan kegiatan badan pengelola uehicle) instrumen keuangan (special purpose dan/atau pengelolaan dana perwalian, dan/atau laporan transaksi atau rekening pemilik aset; atau b. menghilangkan, tidak memasukkan, menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan badan pengelola instrumen keuangan (speciat uehicle) dan/atau pengelolaan dana Wrpose perwalian, dan/atau laporan transaksi atau rekening pemilik aset; dan menyembunyikan, c. mengubah, mengaburkan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening pemilik aset, atau mengaburkan, dengan sengaja mengubah, merusak menghilangkan, menyembunyikan atau catatan pembukuan tersebut.
