Pasal 34
(1) Badan pengelola instrumen keuangan (spectal purpose
vehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) merupakan badan usaha khusus yang dibentuk untuk melakukan kegiatan sekuritisasi dan/atau melakukan kegiatan pengelolaan dana perwalian yang mencakup kegiatan: a. menerima . . .
SK No 164266 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
penitipan dan pengelolaan (trust) atas harta a. menerima milik penitip harta trust berdasarkan perjanjian tertulis antara penerima dan pengelola harta trust (trustee) dengan penitip harta trust (settlor) untuk (beneficiary); kepentingan penerima manfaat dan/atau yang mencakup kegiatan: b. melakukan sekuritisasi atau 1. menerima pengalihan atas aset sekumpulan aset termasuk aset keuangan dari kreditur/ pemilik aset asal (originator);
- melakukan sekuritisasi atas sekumpulan aset termasuk aset keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- menerbitkan surat berharga hasil sekuritisasi dimaksud kepada investor (beneficiary). (21 Badan pengelola instrumen keuangan (special pufpose dengan uehicte) berbentuk perseroan terbatas karakteristik tertentu sebagaimana diatur dalam undang- Undang ini. (trustee) dapat berbentuk badan (3) Pengelola dana perwalian hukum atau orang Perseorangan. (41 Badan -pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle) dan pengelola dana perwalian (trustee) wajib memperoleh izin usaha dari otoritas Jasa Keuangan dan dapai memulai kegiatan usahanya sejak memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan' (special (5) Dalam hal badan pengelola instrumen keuangan purpose uehicle) dan/ata.u pengelola dana perwalian Itistee) melakukan kegiatan di bidang atau sektor yang Keuangan, menjadi kewenangan di luar otoritas Jasa badan pengelola instrumen keuangan (special pufpose uehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (tntstee) wajib memperoleh izin dari otoritas yang membawahi instrumen atau layanan yang menjadi kegiatan usaha sesuai dengan kewenangannya, dan dapat memulai kegiatan usahanya sejak memperoleh izin.
(6) Karakteristik...
SK No 164265 A
PRESIDEN
REPUBL|K TNDONESIA
(6) Karakteristik tertentu badan yang melaksanakan kegiatan
usaha sebagai pengelola dana perwalian (trustee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- setiap aset yang diserahkan oleh pemilik aset kepada pengelola dana perwalian (trustee) dalam kegiatan pengelolaan aset bukan merupakan bagian dari kekayaan pengelola dana perwalian (trustee) dan dicatat serta dilaporkan secara terpisah dari aset pengelola dana perwalian (trustee);
- pengalihan aset kepada pengelola dana perwalian (trustee) dalam rangka pengelolaan aset dicatat sebagai pemilik tercatat Aegal owner) untuk kepentingErn penerima manfaat (beneficiary ouner);
- penerima manfaat berhak atas manfaat dari aset yang diserahkan oleh pemilik aset kepada pengelola dana perwalian (trustee) dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset sesuai dengan yang disepakati dalam perj anj ian pengelolaan aset;
- pengelola dana perwalian (trustee) mempunyai kewenangan dan tugas untuk mengelola, menggunakan dan/atau melepas aset sesuai dengan tugas khusus yang dibebankan kepadanya berdasarkan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksananya;
- pemilik aset dapat menunjuk satu atau lebih pengelola dana perwalian (trustee) untuk menjalankan kegiatan pengelolaan aset berdasarkan perjanjian pengelolaan aset;
- pemilik aset dapat menunjuk satu atau lebih penerima manfaat untuk mendapatkan manfaat atas aset;
- pengelola dana perwalian (trustee) harus menghentikan kegiatan usahanya dalam hal:
- dicabutnya izin usaha pengelola dana perwalian (trustee) oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
- adanya putusan pailit kepada pengelola dana perwalian (trustee) dari pengadilan niaga setempat;
- kegiatan pengelolaan aset dapat berakhir dengan alasan sebagai berikut:
- berakhirnya. . .
SK No 163898 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
perjanjian 1. berakhirnya masa berlaku pengelolaan aset; atau
- diakhiri oleh pemilik aset;
- dalam hal kegiatan pengelolaan aset berakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 1, aset yang dikelola melalui kegiatan pengelolaan dana perwalian (trust) wajib diberikan kepada penerima perjanjian manfaat pada saat berakhirnya pengelolaan aset;
- pemilik aset dapat mengakhiri kegiatan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 2 dan menyerahkan hasil pengelolaan aset kepada penerima manfaat apabila pengelola dana perwalian (trustee) melanggar perjanjian pengelolaan aset dan/atau menyalahgunakan aset yang diserahkan yang melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan; dan (trustee) k. dalam hal pengelola dana perwalian g dipailitkan sebagaimana dimaksud dalam huruf angka 2, semua aset dari pemilik aset bukan merupakan bagian dari harta pailit (boedel pailit) dan wajib dikembalikan kepada pemilik aset. (71 Karakteristik tertentu badan yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai badan pengelola instrumen keuangan (special uehicle) sebagaimana dimaksud dalam Wrpose
Pasal 34 ayat (1) huruf b meliputi:
- didirikan oleh 1 (satu) pemegang saham atau lebih; oleh b. dikelola oleh LJK yang diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan atau pihak yang ditunjuk; oleh c. memiliki modal dasar tertentu yang diatur Otoritas Jasa Keuangan; (satu) orang anggota d. memiliki organ paling sedikit 1 Direksi dan 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris;
- pemegang saham dan/atau organ Perseroan dilarang melakukan aksi korporasi berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau pemisahan atas Perseroan badan pengelola instrumen keuangan tanpa persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; saham f. pemegang saham dilarang mengalihkan perseroan tanpa persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
- pemegang . . .
SK No 164263 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
jawab atas kegiatan Cb' pemegang saham bertanggung usaha yang dilaksanakan perseroan; dan
- pengalihan aset kepada badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehicle) dalam rangka sekuritisasi dicatat sebagai kekayaan badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehicle) sebagai pemilik tercatat (legal owner) untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary owner). (special (8) Kegiatan badan pengelola instrumen keuangan pufpose uehicte) dan/atau pengelola dana perwalian -(trustee) konvensional dapat dilakukan baik secara maupun berdasarkan Prinsip Syariah.
(9) Badan pengelola instrumen keuangan (special purpose
uehicte) berdasarkan persetujuan otoritas Jasa Keuangan dapat membantu kegiatan penerbitan sukuk.
(10) Kegiatan usaha badan pengelola instrumen keuangan
(special Wrpose uehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) diatur dan diawasi oleh otoritas yang menjadi membawahi instrumen atau layanan yang kegiatan usaha sesuai dengan kewenangannya.
