UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 33
(U Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 ayat (5) huruf b, Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14,
Pasal 18, Pasal 24, Pasal 27, Pasal 29 ayat (1), dan
Pasal 30 dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatantertulis;
- pemberhentian dan/atau penggantian direksi atau pengurus LKM;
- pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin usaha. sebagaimana l2l Pengenaan sanksi administratif dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 13.Ketentuan...
SK No 164403 A
FRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
