UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 32
Pasar Uang dan Pasar (1) Pihak yang melakukan kegiatan di Valuta Asing meliPuti: Pasar Valuta Asing; a. pelaku Pasar Uang dan/atau Pasar b. lembaga pendukung Pasar Uang dan/atau valuta Asing; dan
- Pihak lainnya yang terkait dengan kegiatan dan transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. l2l Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar uang dan Pasar valuta Asing harus menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, mematuhi pedoman perilaku dan kode etik pasar, serta melakukan Pelindungan Konsumen dan investor.
