Pasal 50B
(1) Terhadap putusan pengadilan niaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5OA ayat (8) hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Permohonan...
SK No 164032A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(21 Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera pada pengadilan niaga yang telah memutus gugatan.
(3) Panitera mendaftarkan permohonan kasasi pada
tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima yang ditandatangani oleh panitera pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(4) Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan kasasi didaftarkan.
(5) Pemohon kasasi sudah harus menyurmpaikan memori
kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
(6) Panitera wajib menyampaikan memori kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak memori kasasi diterima oleh panitera. (71 Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(8) Panitera wajib menyampaikan berkas perkara kasasi
kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak memori kasasi disampaikan kepada termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Sidans...
SK No 164031A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
45-
(9) Sidang pemeriksaan dan putusan atas permohonan
kasasi harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan kasasi diterima oleh majelis kasasi. (1O) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi
putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(12) Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak putusan kasasi diterima.
(13) Upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
