UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 132
Ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bulion (bullionl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang paling sedikit memuat:
- pentahapan. . .
SK No 164352A
REPI.IBUK INDONESIA
- pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion lbullionl;
- tata kelola;
- manajemen risiko;
- prinsip kehati-hatian; dan
- sanksi administratif.
