UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 131
LJK yang melakukan kegiatan usaha bulion (butlionl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
LJK yang melakukan kegiatan usaha bulion (butlionl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.