UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 307
Insentif perpajakan diprioritaskan kepada program tertentu atau jasa keuangan dan kepada lembaga keuangan yang masih memerlukan penguatan, pendalaman, dan/atau pengembangan. Sebagai contoh jasa keua.ngan yang diselenggarakan oleh perbankan syariah yang masih memerlukan dukungan sehingga memiliki leuel of plaging field dengan perbankan konvensional dan/atau program pensiun untuk mendorong akumulasi sumber pembiayaan jangka panjang.
Pasal 3O8
Cukup jelas
