Pasal 306
(U PUSK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (3) huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf l, atau huruf m, atau ayat (4) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, atau huruf f, atau
Pasal 238 ayat (a) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp25.OO0.O0O.0OO,O0 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp25O.OOO.000.0OO,0O (dua ratus lima puluh miliar rupiah). l2l Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (4) tidak dilaksanakan pada batas pemenuhan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (5), PUSK dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp25.00O.0O0.O00,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp25O.OOO.OOO.00O,OO (dua ratus lima puluh miliar rupiah). BABXXV...
SK No 163983 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB rc(/
KETENTUAN LAIN-LAIN
