UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 305
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diartcam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.OOO.OOO.OOO,0O (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1 . 0OO. 0OO. OOO. OOO,00 (satu triliun rupiah). (21 Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, penjatuhan pidana dilakukan terhadap badan hukum, pihak yang memberi perintah melakukan perbuatan itu, dan/atau yang memimpin perbuatan itu.
