UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 332
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, rencana resolusi Lembaga bank umum yang telah disampaikan kepada Penjamin Simpanan sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan telah memenuhi ketentuan Undang-Undang ini dan selanjutnya penyampaian rencana resolusi mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.
