UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 333
(1) Untuk pertama kali, salah satu anggota Dewan Komisioner
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud 7 dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d dalam Pasal angka 39 Undang-Undang ini diangkat dan ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum program penjaminan polis dimulai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329. (21 Pengangkatan dan penetapan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti ketentuan mengenai pengangkatan dan penetapan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dalam Pasal 7 angka 39 Undang-Undang ini.
