UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 334
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dalam undang- undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan pelaksanaannya, pelaksanaan tugas dan wewenang serta penyebutan: Dana Pensiun, a. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya menjadi:
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun; dan Pembiayaan, 2. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Perusahaan Modal Ventura, L,embaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; Kepala b. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal menjadi Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; dan
- anggota. . .
SK No 163506 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang membidangi edukasi dan Pelindungan Konsumen menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
