UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 335
(U Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, berdasarkan Undang-Undang ini, masa jabatan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang membidangi edukasi dan Pelindungan Konsumen periode tahun 2022- 2027 ditetapkan masa jabatannya menjadi 6 (enam) tahun terhitung sejak diangkat dan ditetapkan. (21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, untuk pertama kali, pengangkatan dan penetapan:
- Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, lrmbaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; dan
- Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
